kepegawaian, aparatur sipil negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/ 09/ M.PAN/ 5/ 2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Bupati 8anyuwangi Nemer 31 Tahun 2017 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi.
- Perubahan indikator kinerja utama (IKU) atas sasaran strategis pemerintah kabupaten Banyuwangi dan IKU atas Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
- 6 Halaman
|