Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2017

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2017 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN TRIBULAN II TAHUN 2017 BAB III : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB IV : PENUTUP Perubahan RKPD memuat program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan