Pejabat penyelenggara negara yang wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN adalah: 1. Bupati; 2. Wakil Bupati; 3. Pejabat struktural eselon II; 4. Pejabat struktural eselon III yang menjadi Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 5. Auditor ahli madya; 6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan; 7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat