Susunan Organisasi PDAM terdiri dari : 1. Dewan Pengawas; 2. Direksi; a. Direktur Utama; b. Direktur Bidang Umum; dan c. Direktur Bidang Teknik. 3. Satuan Pengawas Intern 4. Unsur-Unsur Staf a. Bagian Keuangan dan Langganan; b. Bagian Umum; c. Bagian Produksi dan Dsitribusi; d. Bagian Perencanaan, Peralatan dan Perbekalan. 5. Cabang Perusahaan Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat