Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Museum dan Taman Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna. Susunan Organisasi UPTD Museum dan Taman Budaya, terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam Perbup ini juga diatur penjabaran tugas pokok dan fungsi dari UPTD Museum dan Taman Budaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat