perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 53 tahun 2016
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, Umkm, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan penyaluran dana bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro, perlu dilakukan perubahan atas Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016
- Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016
- 5
|