Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, Umkm, Perindustrian Dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, Umkm, Perindustrian Dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan