PENGADAAN-BARJAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD No 51/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang kementerian/lembaga/ institusi dan pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pejabat pembuat komitmen dan unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing;
b. bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebiiakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Linglungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupasi, Kolusi dan Nepotime;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nornor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor 362/k/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Kebijakan Probity Audit
- Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- 8 hal
|