Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminsitrasi kepada Wajib Pajak, Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan, Tata Cara Penelitian dan Pemeriksaan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Insentif PEmungutan, PElaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat