Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminsitrasi kepada Wajib Pajak, Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan, Tata Cara Penelitian dan Pemeriksaan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Insentif PEmungutan, PElaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD No 29/2017
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan