Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2017

Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Buapti ini mengatur tentang tugas dan fungsi asisten sekretaris daerah, mengkoordinasikan tugas dan fungsinya, langkah-langkah yang diperlukan, serta laporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
BD No 22/2017
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan