Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan e-government yang meliputi infrastruktur jaringan dan computer; penyediaan dan pengembangan aplikasi, pengaturan data dan informasi; pengembangan sumber daya manusia; kelembagaan; pengadaan barang dan jasa secara elektronik; keamanan informasi; dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat