Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2018

Penyelenggaraan E-Goverment Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan e-government yang meliputi infrastruktur jaringan dan computer; penyediaan dan pengembangan aplikasi, pengaturan data dan informasi; pengembangan sumber daya manusia; kelembagaan; pengadaan barang dan jasa secara elektronik; keamanan informasi; dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Goverment Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan