Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kelengkapan PLID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Pendanaan, dan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat