Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, ditetapkan Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakaan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 51
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan