Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kemampuan keuangan dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja Aparatur Sipil Negara, Pendapatan umum daerah terdiri atas Pendapatan asli daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum, Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara. Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Hasil perhitungan digunakan sebagai dasar Penetapan Kategori Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan