Nama Retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Milik Pemerintah Daerah yang dipungut atas jasa penyediaan Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk fasilitas penunjang lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk fasilitas penunjang lainnya oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, ) meliputi : a. Pemandian Alam Banyubiru; b. Danau Ranu Grati; c. Kawasan Wisata Budaya Tengger; d. Stadion R Soedarsono Bangil; dan e. Gedung Olahraga Sasana Krida Anuraga Raci. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan jasa tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk membayar retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat