Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; pengembalian Kelebihan Pembayaran; tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan