Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A; 4. Ketentuan Pasal 20 diubah; 5. Ketentuan Pasal 21 huruf a diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat