Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan atas Perbup Pasuruan No 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan BAB IV angka I huruf A angka 2); 2. Mengubah ketentuan BAB IV angka IV angka 3 huruf a, sehingga BAB IV angka IV angka 3 huruf c berbunyi sebagai berikut : c. Eselon IV.a, Pegawai lainnya dan Tenaga Kontrak ditandatangani oleh Sekretaris DPRD atau Kepala Bagian yang bersangkutan an. Sekretaris DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan