Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan BAB IV angka I huruf A angka 2); 2. Mengubah ketentuan BAB IV angka IV angka 3 huruf a, sehingga BAB IV angka IV angka 3 huruf c berbunyi sebagai berikut : c. Eselon IV.a, Pegawai lainnya dan Tenaga Kontrak ditandatangani oleh Sekretaris DPRD atau Kepala Bagian yang bersangkutan an. Sekretaris DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat