Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Perda No 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 280) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 1 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 10 sehingga Pasal 1 ayat (1) huruf b; 2. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d; 3. Ketentuan Lampiran I setelah Pasal 25 ditambah 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf Keempat tentang Bagian Layanan Pengadaan dan disisipkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C dan Pasal 25D; 4. Ketentuan Lampiran I.1 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan