Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 280) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 1 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 10 sehingga Pasal 1 ayat (1) huruf b; 2. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d; 3. Ketentuan Lampiran I setelah Pasal 25 ditambah 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf Keempat tentang Bagian Layanan Pengadaan dan disisipkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C dan Pasal 25D; 4. Ketentuan Lampiran I.1 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat