Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah : a. melindungi wilayah Kabupaten Pasuruan dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan dan/atau hutan lindung, kawasan ruang terbuka hijau dan kearifan lokal; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ekosistem daerah aliran sungai (DAS) serta anak sungainya dan ekosistem kawasan mata air di wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan peruntukkan lainnya; d. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; e. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; f. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; g. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; h. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; i. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; j. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; k. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan l. mengantisipasi isu lingkungan global.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat