Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 66 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 66
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan