Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian; Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat