Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Lingkungan Hidup; Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang lingkunganhidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup; d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat