Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta bidang Pertanahan. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat