Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretariat, Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat