Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tapin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Organisasi meliputi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat (Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Pemuda (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kaderisasi Pemuda, Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan Potensi Pemuda, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaaan dan Kepramukaan), Bidang Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dan Pendidikan (Seksi Pembinaan dan Pembibitan Olahraga Pelajar, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga prestasi, Seksi Pengembangan Fasilitas Sarana Olahraga), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Khusus, Tradisional dan Rekreasi (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Khusus, Seksi Pelestarian dan Pengembangan Olahraga Tradisional, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Massal dan Rekreasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat