PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (l) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasai 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK .07 /2013, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2
Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018. Dimuat tentang ketentuan umum, pembayaran bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila
terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan pajak rokok yang telah diperhitungkan pada triwulan
sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|