Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat