Hospital By Laws merupakan peraturan internal rumah sakit yang didalamnya memuat : a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Hospital By Laws sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip- prinsip sebagai berikut : a. transparansi; b. akuntabilitas; c. resposibilitas; dan d. independensi. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Bupati yang mengatur tentang RSUD tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat