Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2016

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 3, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan