Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip pengelolaan, bentuk , ketentuan pengelolaan sumbangan pihak ketiga, tata cara penyetoran, dan pengadministrasian sumbangan pihak ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat