Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Eliminasi Malaria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, strategi, organisasi, tahapan eliminasi malaria, upaya eliminasi, sasaran, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat dan swasta, peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria, sanksi administratif, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat