Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2013

Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2030

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Bumbu 2010-2030, meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Fungsi; Sistematika Penyusunan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2030
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/No. 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan