Maksud dari Satrya Emas adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan SKPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari Satrya Emas adalah : a. meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pasuruan agar lebih berkualitas dan berdaya saing; b. meningkatkan kesempatan bekerja bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan; c. mengembangkan sistem pendukung, keunggulan kompetitif dan kualitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Petunjuk Teknis Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat Kabupaten Pasuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat