ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ tanggal 17 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus menyesuaikan Kode Rekening Pendapatan dan Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/ 12.824/202/2015 tanggal 28 Desember
2015 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat Bantuan Keuangan Khusus untuk Peningkatan Pendidikan, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Peningkatan Infrastruktur dan Peringatan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke-71;
c. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 414.1/451/206/2016 tanggal 21
Januari 2016 Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat Bantuan Keuangan Khusus untuk mendukung Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA);
d. bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Bab V angka
14 Lampiran Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 16, maka Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana tran sfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
e. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, perlu adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama dan antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama;
f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Objek Belanja dan antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja dilakukan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e dan f, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun
2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 219);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak
Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10);
29. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 48).
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 20 15 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 48) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II yang mengatur mengenai anggaran pada organisasi;
|