Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup No 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 20 15 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 48) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II yang mengatur mengenai anggaran pada organisasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup No 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
16 Maret 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan