Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi. Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk : a. Identitas; b. Keseragaman; c. Pengawasan; dan d. Estetika. Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat