Maksud dari Program Desa Maslahat untuk mengintegrasikan program dan kegiatan SKPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mempercepat terwujudnya Desa Maslahat. Tujuan dari Program Desa Maslahat adalah : a. mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera; b. mewujudkan tingkat kesehatan yang baik dan pendidikan yang bermutu; c. mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan berakhlak mulia; d. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; dan e. mewujudkan lingkungan yang sehat, masyarakat yang produktif, berdaya saing dan mandiri. Program Desa Maslahat dilaksanakan di desa yang memenuhi kriteria antara lain : a. desa yang ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur masih kurang; b. desa yang memiliki angka kemiskinan tinggi; c. desa yang tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakatnya masih rendah; d. desa yang memiliki angka pengangguran masih tinggi; dan e. desa yang memiliki potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat