Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016

Program Desa Maslahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Program Desa Maslahat untuk mengintegrasikan program dan kegiatan SKPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mempercepat terwujudnya Desa Maslahat. Tujuan dari Program Desa Maslahat adalah : a. mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera; b. mewujudkan tingkat kesehatan yang baik dan pendidikan yang bermutu; c. mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan berakhlak mulia; d. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; dan e. mewujudkan lingkungan yang sehat, masyarakat yang produktif, berdaya saing dan mandiri. Program Desa Maslahat dilaksanakan di desa yang memenuhi kriteria antara lain : a. desa yang ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur masih kurang; b. desa yang memiliki angka kemiskinan tinggi; c. desa yang tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakatnya masih rendah; d. desa yang memiliki angka pengangguran masih tinggi; dan e. desa yang memiliki potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Program Desa Maslahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan