PERJALANAN DINS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOT CILEGON
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2018/No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri agar dapat berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon khususnya untuk uang harian dan uang representasi.
- UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 11 Th 2011; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 52 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 77 Th 2015; Permenkeu No 65/PMK.02/2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2005 yg telah diubah dg Perda Kota Cilegon No 17 Th 2006; Perda Kota Cilegon Nom 3 Th 2017.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6. Rapat/Diklat/Workshop/Seminar dan Kegiatan Sejenis; 7. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 8. Kunjungan Kerja; 9. Orientasi dan Pendalaman Tugas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Pengendalian Internal; 12. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
- 48 halaman
|