Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota, agar terlaksana dengan tertib, efektif, dan efisien; Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: a. untuk menghormati kehadiran tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota sesuai dengan kedudukan dan jabatannya; b. memberikan kesan yang baik kepada tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota; dan c. sebagai ungkapan penghargaan kepada tamu, ucapan selamat, atau ucapan berduka cita kepada kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat