Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2018

Pemberian Bahan Bakar Minyak bagi Kendaraan Dinas jabatan dan operasional walikota, Wakil walikota dan bagian protokol dan rumah tangga Sekretariat Derah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman pemberian BBM bagi Kendaraan Dinas. Maksud dari Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian BBM sesuai dengan kebutuhannya. Tujuan dari pengaturan tentang pemberian BBM adalah agar penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional dapat efektif dan efisien serta tetap memberikan hasil yang optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak bagi Kendaraan Dinas jabatan dan operasional walikota, Wakil walikota dan bagian protokol dan rumah tangga Sekretariat Derah
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 25/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan