Ketentuan yang diubah dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017 Nomor 31) meliputi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat