penghasilan-tambahan-pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada disiplin kerja, pencapaian kinerja Aparatur Sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya; . bahwa dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan belum diakomodir sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 TahunUU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017.
- Ketentuan yang diubah dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017 Nomor 31) meliputi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
- Peraturan yang diubah: Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
- 5 HLM
|