Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pengelola keuangan sebagai SKPD dan sebagai SKPKD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, semangat kerja, dan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya selaku SKPKD yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat