Pedoman Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: a. Uang Harian di dalam Kota Batu: b. Uang Harian di dalam Wilayah Malang Raya, (Kabupaten/Kota Malang): c. Uang Harian di dalam Wilayah Provinsi Jawa Timur: d. Uang Harian di Luar Wilayah Provinsi Jawa Timur: dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat