Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016

Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pembentukan PT BWR adalah: a. untuk mengembangkan potensi peluang daerah dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batu; dan b. mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan membantu menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi terhadap PAD. Pembentukan PT BWR bertujuan untuk: a. menarik minat penanam modal dalam negeri dan luar negeri untuk bersama PT BWR dalam mengembangkan usaha jasa keuangan, perdagangan, pariwisata, dan jasa pendidikan dan pelatihan; b. meningkatkan PAD agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2016 No 6/E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1892 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan