Pengarustamaan gender berasaskan: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. ketertiban dan kepastian hukum; d. partisipasi; e. pemberdayaan; f. kesetaraan; g. non diskriminasi; dan h. kepatutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat