Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Bantuan Uang Duka Wafat Bagi Ahli Waris Pensiunan PNS Lingkup Pemerintah Kota Kupang; III. Prosedur Pemberian Bantuan Uang Duka; IV. Pembiayaan; V. Ketentuan Peralihan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat