Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud dan Tujuan; IV. Prinsip Dasar; V. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; VI. Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa; VII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat