1.KETENTUAN UMUM; 2.KARTU TANDA PENGENAL PRAMUWISATA KHUSUS; 3.STANDAR JASA PELAYANAN PRAMUWISATA KHUSUS; 4.HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA KHUSUS; 5.SANKSI ADMINISTRATIF; 6.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7.PENDANAAN; 8.KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat