Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudi Daya Ikan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN KELOMPOK NELAYAN KECIL DAN KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN KECIL; 3. TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL; 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudi Daya Ikan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BD.2018 No.7
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan