mengatur mengenai Daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan local berskala desa di Kabupaten Pacitan. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa berdasarkan hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa. sedangkan Kewenangan I-okal Berskala Desa adalah kewenangan yang memiliki oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. yang diatur meliputi kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan local berskala desa, daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal - usul, kewenangan local berskala desa, mekanisme pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat