TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/NO.61, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggaota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 AYAT (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda no.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Transportasi; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka peraturan bupati Sintang Nomor 149 Tahun 2016 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
|